FUNGSI MSDM
Menurut
Hasibuan (2003, h 21), fungsi
manajemen sumber daya manusia terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengendalian, pengadaan, pengembangan kompensasi, pengintegrasian,
pemeliharaan, kedisiplinan dan pemberhentian.
a. Perencanaan
Perencanaan
SDM (human recources planing) adalah perencanaan tenaga kerja secara efektif
serta efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam membantu
terwujudnya tujuan. Perencanaan dilakukan dengan menetapkan program
kepegawaian. Program kepegawaian meliputi pengorganisasian, pengarahan,
pengendalian, pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian,
pemeliharaan, kedisiplinan dan pemberhentian karyawan. Program kepegawaian yang
baik akan membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian
adalah kegiatan untuk mengorganisasi semua karyawan dengan menetapkan pembagian
kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bagan
organisasi (organization chart).
Organisasi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan. Dengan organisasi yang
baik akan membatu terwujudnya tujuan secara efektif.
a.
Pengarahan
Pengarahan
(directing) adalah kegiatan
mengarahkan semua karyawan, agar mau bekerja sama dan bekerja efektif dan
efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
Pengarahan dilakukan pimpinan dengan menugaskan bawahan agar mengerjakan semua
tugasnya dengan baik.
b.
Pengendalian
Pengendalian
(controlling) adalah kegiatan
pengendalian semua karyawan agar mentaati peraturan-peratuaran perusahaan dan
bekerja sesuai dengan rencana. Apabila terdapat penyimpangan atau kesalahan,
diadakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan rencana. Pengendalian karyawan
meliputi kehadiran, kedisiplinan, perilaku, kerja sama, pelaksanaan pekerjaan
dan menjaga situasi lingkungan pekerjaan.
c.
Pengadaan
Pengadaan
(procurement) adalah proses
penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan
karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pengadaan yang baik akan membantu
terwujudnya tujuan.
d.
Pengembangan
Pengembangan
(development) adalah proses
peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual dan moral karyawan
melalui pendidikan dan pelatihan.pendidikan dan pelatihan yang diberikan harus
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan masa kini maupun masa depan.
e.
Kompensasi
Kompensasi
(compensation) adalah pemberian balas
jasa langsung (direct) dan tidak
langsung (indirect), uang atau barang
kepada karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Prinsip
kompensasi adalah adil dan layak. Adil diartikan sesuai dengan prestasi
kerjanya, layak diartikan dapat memenuhi kebutuhan primernya serta berpedoman
pada batas upah minimum pemerintah dan berdasarkan internal dan eksternal
konsistensi.
f.
Pengintegrasian
Pengintegrasian
(integration) adalah kegiatan untuk
mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta
kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan. Perusahaan memperoleh laba,
karyawan dapat memenuhi kebutuhan dari hasil pekerjaannya. Pengintegrasian
merupakan hal yang penting dan sulit dalam MSDM, karena mempersatukan dua
kepentingan yang bertolak belakang.
g.
Pemeliharaan
Pemeliharaan
(maintenance) adalah kegiatan untuk
memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas karyawan,
agar mereka tetap mau bekerja sama
sampai pensiun. Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program kesejahteraan
yang berdasarkan kebutuhan sebagian besar karyawan serta berpedoman kepada
internal dan eksternal konsistensi.
h.
Kedisiplinan
Kedisiplinan
merupakan fungsi MSDM yang terpenting dan kunci terwujudnya tujuan karena tanpa
disiplin yang baik sulit terwujud tujuan yang maksimal. Kedisiplinan adalah
keinginan dan kesadaran untuk mentaati peraturan-peraturan perusahaan dan
norma-norma sosial.
i.
Pemberhentian
Pemberhentian
(separation) adalah putusnya hubungan
kerja seseorang dari suatu perusahaan. Pemberhentian ini disebabkan oleh
keinginan karyawan, keinginan perusahaan, kontrak kerja berakhir, pensiun, dan
sebab-sebab lainnya. Pelepasan ini diatur oleh Undang-undang No. 12 Tahun 1964.
Komentar
Posting Komentar