BADAN USAHA
1 Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. 2 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ): 1. KOPERASI Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan p