BADAN USAHA
1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan
yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk
mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang
dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN (
Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ):
1.
KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25
tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu (
Gendon, 213 ) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai
berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
a.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
b.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
BUMN ( Badan
Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah . Status pegawai badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
g. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i.
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
j.
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
l.
Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari
49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kelebihan
Dan Kekurangan BUMN/BUMD
A. Kelebihan
A.
Meringankan beban
pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan
harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi
oleh pemerintah.
B.
Membantu sektor swasta
mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun
produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
C.
Menyerap tenaga kerja formal
dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih
berkualitas handal.
D.
Mudah mengumpulkan modal,
karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
E.
Pengelolaannya berasal dari
direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih
berhati-hati dan profesional.
B.Kekurangan
·
Keterbatasan kemampuan dan
keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian.
·
Pada situasi tertentu
bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka
sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat.
·
Pendiriannya sukar karena
harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ø Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI. Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
·
Perjan RS Jantung Harapan Kita
·
Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·
Perjan RS AB Harahap Kita
·
Perjan RS Sanglah
·
Perjan RS Kariadi
·
Perjan RS M. Djamil
·
Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
·
Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
Ø Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a. Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
f. Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
g. Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
Ø Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri
Persero Adalah :
a. Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
b. Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
c. Dipimpin
oleh direksi
d. Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
e. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak
memperoleh fasilitas negara
3.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik
swasta dibedakan atas :
Ø Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a.
Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat ( Gendon, 2013 ).
Kebaikan:
·
Kemampuan manajemen lebih
besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·
Pendiriannya relatif mudah,
baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·
Dalam pendirian firma tidak
terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan
(tidak formal).
·
Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
·
Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan:
·
Pemilik firma memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu pihak
pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan
kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga
sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
B. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Kebaikan:
·
Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang
karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
lainnya.
·
CV lebih fleksibel, karena
tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus
perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
·
Pengenaan pajak hanya satu
kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang
diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan:
·
Maka tanggung jawab akan
menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·
Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak
diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai
berikut:
ü Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris
dan menggunakan bahasa Indonesia.
ü Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan
CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud
dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
ü CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
C. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen). Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
4.
Yayasan
Yayasan merupakan badan
usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara
lain:
1.
Yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai
kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan
berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status
badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan
pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta
pertimbangan instalasi terkait.
Komentar
Posting Komentar